Pengertian SK atau Surat keputusan Surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut. Unsur-unsur Surat Keputusan : 1. Konsideran Landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut. Pada bagian ini terdapat kata-kata seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan. Adapun yang dimuat biasanya : Nama UU keputusan , Peraturan ,usul dan saran yang dirinci kedalam Subtopik. Sifatnya Wajib (karna tertera landasan hukum ( Statuta ) setiap SK. 2. Desiseratum Bagian yang berisi tujuan (untuk apa) Surat Keputusan itu dibuat. Setiap SK punya tujuan , dan tujuan itu bisa lebih dari 1 atau lebih. 3. Diktum Isi keputusan tersebut, ditandai dengan adanya kata Memutuskan dan Menetapkan. Pedoman penulisa...