1. Keluarga
Mahasiswa Institut Koperasi Indonesia, selanjutnya disingkat KM IKOPIN, adalah
organisasi kemahasiswaan intrakampus yang merupakan kelengkapan nonstruktural
Institut Koperasi Indonesia serta menaungi segenap aktifitas kemahasiswaan.
2. Kongres
Mahasiswa, selanjutnya disebut Kongres, adalah perwujudan kedaulatan mahasiswa
yang memegang kekuasaan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Koperasi Indonesia.
3. Badan
Perwakilan Mahasiswa, selanjutnya disingkat BPM, adalah lembaga kemahasiswaan
yang memiliki kekuasaan legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di Institut
Koperasi Indonesia.
4. Badan
Eksekutif Mahasiswa, selanjutnya disingkat BEM, adalah lembaga kemahasiswaan
yang memiliki kekuasaan eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di Institut
Koperasi Indonesia.
5. Komunitas
adalah lembaga non-struktural yang diakui oleh KM IKOPIN dan berfungsi sebagai
penyalur kreatifitas dan potensi mahasiswa di bidang minat dan bakat.
6. Hak
otonom adalah hak eksklusif untuk mengurus secara mandiri segala sesuatu yang
berhubungan dengan keperluan organisasi tanpa adanya intervensi dari pihak di
luar organisasi.
7. Peninjau
adalah peserta Kongres yang hanya mempunyai hak bicara.
Berikut adalah rincian mengenai UU UKM dan KOMUNITAS KM IKOPIN
UU UKM
UU KOMUNITAS

Komentar
Posting Komentar