Langsung ke konten utama

UU UKM dan KOMUNITAS KM IKOPIN


1. Keluarga Mahasiswa Institut Koperasi Indonesia, selanjutnya disingkat KM IKOPIN, adalah organisasi kemahasiswaan intrakampus yang merupakan kelengkapan nonstruktural Institut Koperasi Indonesia serta menaungi segenap aktifitas kemahasiswaan.
2. Kongres Mahasiswa, selanjutnya disebut Kongres, adalah perwujudan kedaulatan mahasiswa yang memegang kekuasaan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Koperasi Indonesia.
3. Badan Perwakilan Mahasiswa, selanjutnya disingkat BPM, adalah lembaga kemahasiswaan yang memiliki kekuasaan legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di Institut Koperasi Indonesia.
4. Badan Eksekutif Mahasiswa, selanjutnya disingkat BEM, adalah lembaga kemahasiswaan yang memiliki kekuasaan eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di Institut Koperasi Indonesia.
5. Komunitas adalah lembaga non-struktural yang diakui oleh KM IKOPIN dan berfungsi sebagai penyalur kreatifitas dan potensi mahasiswa di bidang minat dan bakat.
6. Hak otonom adalah hak eksklusif untuk mengurus secara mandiri segala sesuatu yang berhubungan dengan keperluan organisasi tanpa adanya intervensi dari pihak di luar organisasi.
7. Peninjau adalah peserta Kongres yang hanya mempunyai hak bicara. 

Berikut adalah rincian mengenai UU UKM dan KOMUNITAS KM IKOPIN

UU UKM
UU KOMUNITAS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GBHK dan GBPKUO KM IKOPIN

GBHK Garis-garis besar haluan kerja adalah suatu program yang tertuang dalam garis besar sebagai pernyataan  bahwa KM IKOPIN  pada  hakikatnya memiliki suatu  pola  program  kerja yang ditetapkan pada kongres KM IKOPIN setiap satu tahun sekali.  GBHK merupakan dasar dari program kerja BEM.  Program  kerja  KM  IKOPIN  tersebut  merupakan  rangkaian  program  yang  menyeluruh, terarah dan terpadu dari semua unsur KM IKOPIN. Garis-garis besar haluan kerja adalah suatu program yang tertuang dalam garis besar sebagai  pernyataan  bahwa KM IKOPIN  pada  hakikatnya memiliki suatu  pola  program  kerja yang ditetapkan pada kongres KM IKOPIN setiap satu tahun sekali.  Rangkaian  program  kerja  tersebut  dimaksudkan  untuk mengembangkan diri mahasiswa ke arah pembentukan mahasiswa yang kritis, analitis, inovatif, berwawasan, i...

AD dan ART KM IKOPIN

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi. Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi. Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD. Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar. Hal-hal yang tercantum dalam setiap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasu...