Langsung ke konten utama

GBHK dan GBPKUO KM IKOPIN


GBHK

Garis-garis besar haluan kerja adalah suatu program yang tertuang dalam garis besar sebagai pernyataan  bahwa KM IKOPIN  pada  hakikatnya memiliki suatu  pola  program  kerja yang ditetapkan pada kongres KM IKOPIN setiap satu tahun sekali. 

GBHK merupakan dasar dari program kerja BEM. 

Program  kerja  KM  IKOPIN  tersebut  merupakan  rangkaian  program  yang  menyeluruh, terarah dan terpadu dari semua unsur KM IKOPIN.

Garis-garis besar haluan kerja adalah suatu program yang tertuang dalam garis besar sebagai  pernyataan  bahwa KM IKOPIN  pada  hakikatnya memiliki suatu  pola  program  kerja yang ditetapkan pada kongres KM IKOPIN setiap satu tahun sekali.

 Rangkaian  program  kerja  tersebut  dimaksudkan  untuk mengembangkan diri mahasiswa ke arah pembentukan mahasiswa yang kritis, analitis, inovatif, berwawasan, intelektual, kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara sesuai dengan tri dharma perguruan tinggi serta menjaga nama baik IKOPIN dengan melandasi ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 Program  kerja  KM  IKOPIN  tersebut  merupakan  rangkaian  program  yang  menyeluruh, terarah dan terpadu dari semua unsur KM IKOPIN.

GBPKUO

Garis-garis Besar Program Kerja Umum Organisasi merupakan penjabaran daru GBHK yang ditetapkan pada kongres KM IKOPIN setiap satu tahun sekali.

GBPKUO merupakan dasar dari program kerja BEM.

Program  kerja  KM  IKOPIN  tersebut  merupakan  rangkaian  program  yang  menyeluruh, terarah dan terpadu dari semua unsur KM IKOPIN.

Organisasi kemahasiswaan yang dimaksud adalah badan kelengkapan organisasi IKOPIN sebagai wadah dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah pelaksanaan wawasan dan peningkatan kecerdasan serta integritas pribadi yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong royongan dalam mengembangkan perkoperasian di Indonesia

Kegiatan ekstrakurikuler dan kurikuler di IKOPIN adalah kegiatan mahasiswa yang kebutuhannya meliputi :
a. Penalaran dan keilmuan
b. Minat dan bakat
c. Perbaikan kesejahteraan mahasiswa
d. Pengabdian masyarakat 

Berikut merupakan GBHK dan GBPKUO  KM IKOPIN

GBHK
https://drive.google.com/open?id=0Bzifyo6cZb3LU0M5TWo1UEpWZ1E
GBPKUO
https://drive.google.com/open?id=0Bzifyo6cZb3LV3hBQnZFNHlhN3M

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU UKM dan KOMUNITAS KM IKOPIN

1. Keluarga Mahasiswa Institut Koperasi Indonesia, selanjutnya disingkat KM IKOPIN, adalah organisasi kemahasiswaan intrakampus yang merupakan kelengkapan nonstruktural Institut Koperasi Indonesia serta menaungi segenap aktifitas kemahasiswaan. 2. Kongres Mahasiswa, selanjutnya disebut Kongres, adalah perwujudan kedaulatan mahasiswa yang memegang kekuasaan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Koperasi Indonesia. 3. Badan Perwakilan Mahasiswa, selanjutnya disingkat BPM, adalah lembaga kemahasiswaan yang memiliki kekuasaan legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di Institut Koperasi Indonesia. 4. Badan Eksekutif Mahasiswa, selanjutnya disingkat BEM, adalah lembaga kemahasiswaan yang memiliki kekuasaan eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di Institut Koperasi Indonesia. 5. Komunitas adalah lembaga non-struktural yang diakui oleh KM IKOPIN dan berfungsi sebagai penyalur kreatifitas dan potensi mahasiswa d...

AD dan ART KM IKOPIN

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi. Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi. Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD. Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar. Hal-hal yang tercantum dalam setiap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasu...